pkn
- asas kewarganegaraan
1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)
Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan, dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll
2. Ius Sanguinis (asas keturunan)
asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3. Naturalisasi (pewarganegaraan)
Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan, dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll
2. Ius Sanguinis (asas keturunan)
asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3. Naturalisasi (pewarganegaraan)
Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
- syarat naturalisaasi
1. Permohonan kewarganegaraan diajukan di Indonesia melalui surat bermeterai kepada presiden melalui menteri
2.menteri akan meneruskan permohonan itu paling lambat 3 bulan
3.dikenai biaya
4.presiden mengabulkan atau menolak paling lambat 3 bulan sejak menteri menerima, dan akan di beritahukan kepada orangnya paling lambat 14 hari sesudah itu.
5. Paling lambat 3 bulan anda akan di panggil oleh pejabat yang mengurus berupa panggilan tertulis
6.pengucapan sumpah.
7. menyerahkan dokumen keimigrasian
8. pemerintah mengumumkan nya
2.menteri akan meneruskan permohonan itu paling lambat 3 bulan
3.dikenai biaya
4.presiden mengabulkan atau menolak paling lambat 3 bulan sejak menteri menerima, dan akan di beritahukan kepada orangnya paling lambat 14 hari sesudah itu.
5. Paling lambat 3 bulan anda akan di panggil oleh pejabat yang mengurus berupa panggilan tertulis
6.pengucapan sumpah.
7. menyerahkan dokumen keimigrasian
8. pemerintah mengumumkan nya
- nilai menurut notonegoro
1. Nilai Material : segala sesuatu yang berguna bagi unsur fisik manusia.
2. Nilai vital : segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3. Nilai kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi batin manusia.
2. Nilai vital : segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3. Nilai kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi batin manusia.
Nilai kerohanian antara lain sebagai berikut :
a. Nilai kebenaran : yang bersumber pada unsur akal manusia
b. Nilai keindahan : yang bersumber pada unsur rasa indah
c. Nilai kebaikan : yang bersumber pada unsur kodrat manusia
d. Nilai religius : nilai ketuhanan.
a. Nilai kebenaran : yang bersumber pada unsur akal manusia
b. Nilai keindahan : yang bersumber pada unsur rasa indah
c. Nilai kebaikan : yang bersumber pada unsur kodrat manusia
d. Nilai religius : nilai ketuhanan.
- penggolongan hukum di indonesia
Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya, adalah:
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, adalah:
Sumber hukum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan/melahirkan hukum.
a) sumber hukum formal, adalah sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi)
- doktrin ( pendapat para ahli hukum)
b) Sumber material, adalah sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum, keyakinan hukum individual, pendapat umum dll, terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil, yaitu patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil, yaitu hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa struktur ekonomi, adat istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, adalah:
Sumber hukum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan/melahirkan hukum.
a) sumber hukum formal, adalah sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi)
- doktrin ( pendapat para ahli hukum)
b) Sumber material, adalah sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum, keyakinan hukum individual, pendapat umum dll, terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil, yaitu patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil, yaitu hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa struktur ekonomi, adat istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
- unsur-unsur negara
1. Rakyat/ Jumlah penduduk.
2. Wilayah.
3. Pemerintahan.
a. Badan pembuatan undang- undang ( BPUU )
b. Pelaksana
c. Pengadilan
4. Kedaulatan.
5. Pengakuan dr negara lain
2. metode penciptaan hukum internasional;
3. tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit
sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya,
yang merupakan sumber hukum internasional tambahan
2. Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
3. Vatican atau Tahta Suci
4. Palang Merah Internasional
5. Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
6. Penjahat Perang atau Genocide
7. Indivu.
-Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
-Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
-Terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang
- Isinya tidak operasional
- Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
- Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.
Ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya Ideologi yang terbuka dari perubahan-perubahan yang datang dari luar tetapi memiliki kebebasan dan keleluasaan untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan merubah nilai-nilai dasar dan manakah yang tidak boleh berubah
o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
o Konstitusi sebagai bentuk negara
o Konstitusi sebagai faktor integrasi
o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi didalam negara
b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu merubah tatanan kehidupan kenegaraan
d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
- Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:
2. metode penciptaan hukum internasional;
3. tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit
sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya,
yang merupakan sumber hukum internasional tambahan
- subyek hukum Internasional meliputi:
2. Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
3. Vatican atau Tahta Suci
4. Palang Merah Internasional
5. Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
6. Penjahat Perang atau Genocide
7. Indivu.
- Pancasila adalah ideologi terbuka :
-Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
-Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
-Terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang
- Isinya tidak operasional
- Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
- Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.
Ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya Ideologi yang terbuka dari perubahan-perubahan yang datang dari luar tetapi memiliki kebebasan dan keleluasaan untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan merubah nilai-nilai dasar dan manakah yang tidak boleh berubah
- Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
o Konstitusi sebagai bentuk negara
o Konstitusi sebagai faktor integrasi
o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi didalam negara
b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu merubah tatanan kehidupan kenegaraan
d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
- tujuan konstitusi yaitu:
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
- unsur-unsur perjanjian internasional
maka unsur-unsur perjanjian internasional adalah :
- Suatu persetujuan internasional
- Dibuat oleh negara negara
- Dalam bentuk tertulis
- Didasarkan pada hukum internasional
- Dibuat dalam instrumen tunggal. Dua atau lebih
- Memiliki nama apapun
Bentuk Perjanjian Internasional:
Treaty
Convention
Agreement
Memorandum of Understanding
Protocol
Charter
Declaration
Final Act Arrangement
Exchange of Notes
Agreed Minutes
Summary Records
Process Verbal
Modus Vivendi
Letter of Intent
- ideologi
1. Ideologi adalah suatu ilmu tentang idea atau gagasan manusia.
2. Ideologi Pancasila tentunya. Telah dirumuskan oleh BPUPK sebelum Indonesia merdeka.
3. Pancasila digunakan di Indonesia sebagai dasar negara dan pandangan hidup (weltanschauung [istilah Jerman, bukan bahasanya Tukul Arwana]).
4. Nama Pancasila ditimbulkan oleh Ir. Soekarno (namun dia mengakui bahwa istilah ini bukan berasal dari dirinya sendiri melainkan dari seorang teman yang ahli bahasa. Siapa orang itu? Belum diketahui, namun beberapa sarjana mengatakan: Mr. Muhammad Yamin).
5. Arti kata Pancasila berasal dari istilah bahasa Sansekerta, Panca=lima, Syila atau Sila=Dasar, Basis.
6. ideologi suatu negara dapat berfungsi sebagai Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara; ini istilah Prof. Notonagoro).
7. Manfaat ideologi bagi kelangsungan hidup bangsa maksudnya ideologi bukan untuk ideologi itu sendiri, melainkan berguna bagi praktik kebangsaan dan kenegaraaan. Pancasila sebagai ideologi jelas bermanfaat bagi praktik berbangsa dan bernegara yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
8. Ideologi Pancasila bukanlah sesuatu yang asal jadi, melainkan hasil kristalisasi nilai-nilai ideal yang berasal dari alam dan kultur bangsa Indonesia sendiri.
2. Ideologi Pancasila tentunya. Telah dirumuskan oleh BPUPK sebelum Indonesia merdeka.
3. Pancasila digunakan di Indonesia sebagai dasar negara dan pandangan hidup (weltanschauung [istilah Jerman, bukan bahasanya Tukul Arwana]).
4. Nama Pancasila ditimbulkan oleh Ir. Soekarno (namun dia mengakui bahwa istilah ini bukan berasal dari dirinya sendiri melainkan dari seorang teman yang ahli bahasa. Siapa orang itu? Belum diketahui, namun beberapa sarjana mengatakan: Mr. Muhammad Yamin).
5. Arti kata Pancasila berasal dari istilah bahasa Sansekerta, Panca=lima, Syila atau Sila=Dasar, Basis.
6. ideologi suatu negara dapat berfungsi sebagai Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara; ini istilah Prof. Notonagoro).
7. Manfaat ideologi bagi kelangsungan hidup bangsa maksudnya ideologi bukan untuk ideologi itu sendiri, melainkan berguna bagi praktik kebangsaan dan kenegaraaan. Pancasila sebagai ideologi jelas bermanfaat bagi praktik berbangsa dan bernegara yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
8. Ideologi Pancasila bukanlah sesuatu yang asal jadi, melainkan hasil kristalisasi nilai-nilai ideal yang berasal dari alam dan kultur bangsa Indonesia sendiri.
Ideologi tertutup:
- Bersifat mutlak
- Bersifat totaliter, artinya ideologi tsb mencakup semua bidang kehidupan.
- Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
- Menuntut tindakan konkret dan operasional yang keras, mutlak, dan total.
- Merupakan cita-cita kelompok (bukan rakyatnya)yg digunakan sbg dasar utk mengubah masyarakat.
Ideologi terbuka:
- Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya seluruh masyarakat.
- Isinya tidak langsung operasional.
- Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat.
- Menghargai pluralitas/perbedaan yg ada, sehingga dpt diterima oleh berbagai latar belakang budaya dan agama.
- Tidak diciptakan oleh negara ataupun penguasa melainkan ditemukan dlm masyarakat itu sendiri.
- Bersifat mutlak
- Bersifat totaliter, artinya ideologi tsb mencakup semua bidang kehidupan.
- Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
- Menuntut tindakan konkret dan operasional yang keras, mutlak, dan total.
- Merupakan cita-cita kelompok (bukan rakyatnya)yg digunakan sbg dasar utk mengubah masyarakat.
Ideologi terbuka:
- Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya seluruh masyarakat.
- Isinya tidak langsung operasional.
- Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat.
- Menghargai pluralitas/perbedaan yg ada, sehingga dpt diterima oleh berbagai latar belakang budaya dan agama.
- Tidak diciptakan oleh negara ataupun penguasa melainkan ditemukan dlm masyarakat itu sendiri.
- Referendum adalah : pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik) Hasil nya dapat dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut.
- ideologi, 3 dimensi menurut dr.alfian
* Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut bersumber pada nilai-nilai riil dalam masyarakat. Dilihat dari dimensi ini Ideologi Pancasila mengandung dimensi realita karena nilai-nilai dasar Pancasila bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri, bahkan kelima nilai dasar Pancasila dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
* Dimensi idealisme, yaitu bahwa ideologi tersebut harus memberikan harapan, cita-cita tentang masa depan yang lebih baik. Dilihat dari dimensi ini ideologi Pancasila mengandung dimensi Idealisme karena mengandung cita-cita tentang masa depan yang lebih baik.
* Dimensi fleksibilitas, yaitu bahwa ideologi mengandung atau memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya berbagai pengembangan pemikiran baru tanpa khawatir meninggalkan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Disini ideologi Pancasila memenuhi syarat, dibuktikan dengan perjalanan sejarah bahwa Pancasila masih berdiri tegar dan kokoh serta selalu menerima berbagai pembaharuan-pembaharuan tanpa khawatir meninggalkan jati dirinya.
* Dimensi idealisme, yaitu bahwa ideologi tersebut harus memberikan harapan, cita-cita tentang masa depan yang lebih baik. Dilihat dari dimensi ini ideologi Pancasila mengandung dimensi Idealisme karena mengandung cita-cita tentang masa depan yang lebih baik.
* Dimensi fleksibilitas, yaitu bahwa ideologi mengandung atau memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya berbagai pengembangan pemikiran baru tanpa khawatir meninggalkan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Disini ideologi Pancasila memenuhi syarat, dibuktikan dengan perjalanan sejarah bahwa Pancasila masih berdiri tegar dan kokoh serta selalu menerima berbagai pembaharuan-pembaharuan tanpa khawatir meninggalkan jati dirinya.
- Dalam konsep pers otoritarian, pers difungsikan dari atas ke bawah. Penguasa-penguasa menggunakan pers untuk memberi informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung kebijaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian merupakan semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana pertama memberikan sebuah hak monopoli dan ang terakhir memberikan dukungan. Tetapi pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan, hak memberi ijin dan kadang-kadang menyensor. Jelas bahwa konsep pers seperti ini menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan.
Dalam Teori Pers Soviet Komunis, kekuasaan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat. Kekuasaan itu mencapai puncaknya (a) jika digabungkan dengan semberdaya alam dan kemudahan produksi dan distribusi , dan (b) jika ia diorganisir dan diarahkan. Partai Komunis memiliki kekuatan organisasi ini. partai tidak hanya menylipkan dirinya sendiri ke posisi pemimpin massa; dalam pengertian yang sesungguhnya, Partai menciptakan massa dengan mengorganisirnya dengan membentuk organ-organ akses dan kontrol yang merubah sebuah populasi tersebar menjadi sebuah sumber kekuatan yang termobilisir. Partai mengganggap dirinya sebagai suatu staf umum bagi masa pekerja. Menjadi doktrin dasar, mata dan telinga bagi massa. Negara Soviet bergerak dengan program-program paksaan dan bujukan yang simultan dan terkoordinir. Pembujukan adalah tanggungjawabnya para agitator, propagandis dan media. Komunikasi massa digunakan secara instrumental, yaitu sebagai instrumen negara dan partai. Komunikasi massa secara erat terintegrasi dengan instrumen-instrumen lainnya dari kekuasaan negara dan pengaruh partai. Komunikasi massa digunakan untuk instrumen persatuan di dalam negara dan di dalam partai. Komunikasi massa hampir secara ekslusif digunakan sebagai instrumen propaganda dan agitasi. Komunikasi massa ini punya ciri adanya tanggungjawab yang dipaksakan.
Komentar
Posting Komentar